Allah dan Nabi Muhammad salah hitung..?

pertanyaan:
-eka الله سينتا 22 Juni jam 10:42
Maaf pak,saya mau bertanya pak,bisakah bapak memberikan pencerahan kpd saya tentang ini :

18. ALLAH SALAH BERHITUNG …

[QS
4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian
dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut
di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[QS 4:12] Dan
bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau
(dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika
kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta
yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan)
sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu
saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika
saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya
atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli
waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

CONTOH
kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak
cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan
muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 ————–> loh kok kelebihan? he…he…he…

[4:176]
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: “Allah
memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal
dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan,
maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang
ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh
harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika
saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari
harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka
bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara
perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak
sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ———-> loh kok kelebihan? he…he…he…

Contoh
KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ———> loh kok kelebihan?

Contoh
KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ———-> loh kok kelebihan? he…he…he…

Contoh
KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK
MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ———> loh kok kelebihan?

tanggapan:

Bintang Asy Syura 23 Juni jam 4:34
Waalaikum salam…Maaf saya baru lihat tulisannya..

Salah satu jurus penghinaan terhadap Al-Qur’an yang hampir dimuat di semua blog dan FB MURTADIN itu adalah gugatan terhadap perhitungan dalam hukum waris (fara’id) dalam Al-Qur’an. Dengan penyelewengan terhadap rumusan angka waris dalam Al-Qur’an itu, mereka menyimpulkan bahwa Allah dan Nabi Muhammad itu tidak pandai berhitung sehingga matematika dalam Al-Qur’an tidak benar.

“Contoh: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU. (Maka pembagian warisnya adalah) 1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3. Loh kok kelebihan? he…he…he…
Bagi mereka yang matematikanya jongkok. Contoh kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, adalah: seorang suami, 2 saudara perempuan, dan seorang ibu.
Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000.
SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000.
Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000.
Total yang mesti dibayar= rp. 40.000.000, padahal warisan hanya Rp. 30.000.000.”

Persoalannya adalah ayat tersebut diterapkan dengan matematika dangkal yang terbatas pada penjumlahan, pengurangan, perkalian dan pembagian, seperti pelajaran yang diajarkan di bangku SD.

Berbekal matematika awam ini, dengan cerobohnya orang2 Non muslim dan murtadin itu menuduh Allah dan Nabi Muhammad salah hitung.

Memang benar, ada tiga ayat Al-Qur`an yang berbicara tentang perhitungan waris, antara lain surat An-Nisa 11, 12 dan 176. Jadi, ketiga ayat yang dikutip dalam selebaran itu sudah benar. Lantas dimana persoalannya?

Pada contoh kasus yang dikemukakan tersebut, jika ada orang yang meninggal dengan meninggalkan beberapa ahli waris, antara lain: seorang suami, 2 orang saudara perempuan dan seorang ibu. Maka pembagiannya sbb:

Pertama, seorang suami mendapat warisan 1/2 (nishfu), berdasarkan firman Allah: “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak…” (Qs An Nisa’ 12).

Kedua, 2 orang saudara perempuan mendapat warisan 2/3 (ats-tsulutsani), berdasarkan firman Allah: “…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal…” (Qs An-Nisa 176).

Ketiga, seorang ibu mendapat warisan 1/6 (as-sudusu), berdasarkan firman Allah: “…jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…” (Qs An-Nisa 11).

Bila semuanya dijumlahkan, maka hasilnya adalah 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 = 1 + 1/3. Atas dasar ini, penulis selebaran itu menuduh terjadinya kesalahan dalam perhitungan Allah SWT karena seharusnya jumlah pembagian harta warisan itu harus 1. Tetapi dalam kasus ini menunjukkan terjadi kelebihan harta yang harus dibagi yaitu kelebihan 1/3.

Praktiknya, jika harta warisan itu Rp 30.000.000, maka sang suami mendapatkan Rp 15.000.000, sedangkan 2 saudara perempuan mendapat Rp 20.000.000, kemudian sang ibu mendapat Rp 5.000.000. Jika seluruh bagian warisan sang suami, 2 saudara perempuan dan sang ibu itu dijumlahkan, maka hasilnya adalah Rp 40.000.000. Padahal harta yang diwariskan hanya Rp 30.000.000.

Inilah yang dimaksud selebaran itu sebagai kesalahan perhitungan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Dengan temuan ini, sang aktivis Kristen merasa hebat dan memanfaatkannya sebagai senjata untuk menanamkan keragu-raguan terhadap akidah umat Islam.

Tetapi, aktivis Kristen itu telah tertipu dengan temuannya, karena apa yang dikemukakan itu bukan hal yang baru.

> Para ulama dari jaman terdahulu sudah membahasnya secara tuntas dalam Ilmu Faraidh. Di Indonesia, buku yang sangat populer adalah “Al-Fara’idh, Ilmu Pembagian Waris” karya A Hassan, ulama tersohor dari Persatuan Islam. Buku ini sudah terbit berulang kali sejak tahun 1949.

Masalah kelebihan jumlah bagian ahli waris dibandingkan jumlah harta, dalam Ilmu Faraidh disebut Al-‘Aul. Sebaliknya, kelebihan harta dibandingkan jumlah bagian ahli waris disebut Ar-Radd. Untuk menjelaskan penerapan bab Al-‘Aul dalam faraidh, mari kita terapkan pada kasus yang dikemukakan dalam selebaran itu.

Sebelum melangkah kepada pembagian warisan, perlu dicatat baik-baik bahwa hak warisan sang suami adalah 1/2 atau 3/6, sedangkan hak dua saudara perempuan adalah 2/3 atau 4/6, dan hak ibu adalah 1/6. Dari angka ini, dapat ditentukan perbandingan hak waris antara suami (3/6) dengan dua saudara perempuan (4/6) dan ibu (1/6) adalah 3:4:1.

Dengan kata lain, hak suami adalah 3 bagian, hak dua orang saudara perempuan adalah 4 bagian, sedangkan hak ibu adalah 1 bagian. Total seluruh hak waris adalah 8 bagian. Jumlah 1 bagian warisan adalah Rp 3.750.000 (1/8 x 30.000.000 = 3.750.000).

Dari sini dapat ditentukan pembagian harta warisan (Rp 30.000.000) kepada masing-masing hak ahli waris, antara lain:

Pertama, sang suami mendapat 3 bagian (3 x 3.750.000) = Rp 11.250.000,-

Kedua, 2 saudara perempuan mendapat 4 bagian (4 x 3.750.000) = Rp 15.000.000,-

Ketiga, sang ibu 1 bagian (1 x 3.750.000) = Rp 3.750.000,-

Jelaslah, bahwa pembagian harta warisan menurut Al-Qur`an itu bisa dilakukan dengan adil, rata dan tidak ada satu pun yang salah.

MARI KIRA LIHAT PERHITUNGAN BIBLE
(Kesalahan Hitungan dalam Bibel)

Bila ada yang menuduh pembagian waris dalam Al-Qur`an salah angka, berarti logika dan matematika aktivis Kristen itulah yang perlu dikoreksi karena sudah mengalami gangguan.

Seharusnya aktivis Kristen itu paham contoh kesalahan hitung dalam kitab suci. Perhatikan contoh perhitungan dalam Alkitab (Bibel) berikut:

“Dalam tahun ketiga puluh satu zaman Asa, raja Yehuda, Omri menjadi raja atas Israel dan ia memerintah dua belas tahun lamanya. Di Tirza ia memerintah enam tahun lamanya… Kemudian Omri mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya, dan ia dikuburkan di Samaria. Maka Ahab, anaknya, menjadi raja menggantikan dia. Ahab, anak Omri, menjadi raja atas Israel dalam tahun ketiga puluh delapan zaman Asa, raja Yehuda” (1 Raja-raja 16:23-29).

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Omri menjadi Raja pada tahun ke-31 zaman Asa selama 12 tahun lamanya. Setelah raja Omri meninggal, maka ia digantikan anaknya pada tahun ke-38.

…Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal…
Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal. Seharusnya Omri meninggal pada tahun ke-43 pada jaman Asa, dan bukan tahun ke-38 pada jaman Asa. Karena 31 ditambah 12 adalah 43, bukan 38.

Atau seharusnya Omri memerintah hanya selama 7 tahun saja, bukan 12 tahun. Karena 38 dikurangi 31 adalah 7, bukan 12. Apakah ini bukan salah hitung yang fatal namanya?

>>>Kesimpulan: Kitab yang mengalami kesalahan hitungan bukan Al-Qur’an, melainkan Alkitab (Bibel)

WASSALAM

  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar